Select Menu

.

.

Random Posts

Flexible Home Layout

Tabs

SCIENCE & TECHNOLOGY

Games & Multimedia

Main menu section

Sub menu section

.

.

Lorem 1

Technology

.

.

Circle Gallery

TRIBRATA NEWS

TRIBRATA POLDA KALSEL

News

.

.

Lorem 4









Polsek Tapin Selatan Polres Tapin
Pada Hari Senin 13 Maret 2017 pukul 23.00 Wita, telah telah tertangkap tangan seorang laki laki secara tanpa hak membawa, menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU RI. No. 12 / Drt Tahun 1951.
lokasi di Jl.A.Yani Rt.01 Rw.1 Ds.Rumintin Kec. Tapin Selatan Kab. Tapin atau tepatnya di sebuah warung minum.
pelaku sdr PATURRAHMAN AL GIFARI Bin TAMAMI, Tarungin, 07 Juli 1997/ 19 tahun, Tani, laki - laki, Ds.Tarungin Rt. 04 Rw. 2 Kec. Hatungun Kab. Tapin.
Barang bukti:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati yang terbuat dari besi lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) cm.
Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017 sekira jam 23.00 Wita telah tertangkap tangan seorang laki - laki di Jl.A.Yani Rt.01 Rw.1 Ds.Rumintin Kec. Tapin selatan Kab. Tapin tepatnya di sebuah warung pada saat kapolsek beserta anggota polsek tapin selatan melaksanakan giat rutin operasi pekat di sekitar wilayah hukum polsek tapin selatan ketika itu saksi beserta anggota yang lainnya berhenti di sebuah warung kemudian memeriksa badan terlapor dan saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpangnya berwarna coklat yang terbuat dari kulit dengan panjang kurang lebih 25 (dua puluh lima) Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di polsek tapin selatan untuk proses lebih lanjut



Waka Polres Tapin Kompol Rizali,SH dengan didampingi oleh Kabag Ops Kompol Deddy pukul 09.00 wita di Kota Rantau hari Selasa, 7 Maret 2017 melakukan patroli dan cek langsung lokasi yang masih terendam  banjir.

Kegiatan tersebut untuk mengetahui secara langsung situasi dan kondisi dilanpangan guna menentukan langkah selanjutnya..





pada hari Kamis tgl 9 Februari 2017 skj. 06.30 wita telah terjadi penutupan jalan Hauling PT. AGM di KM 4 desa Baramban RT. 05 Kec. Piani oleh masy. desa Miawa dan Baramban yang mana masyarakat. mengeluhkan debu naik ke kebun milik masyarakat dan mempengaruhi hasil kebun sebab mulai hari senin tgl 06 F ebruari 2017 jalan hauling tidak disiram. Adapun tuntutan dr masy  hanya meminta penyiraman secara rutin dan continyu dari PT. AGM agar debu tidak naik ke kebun masy. Saat ini masih dilakukan mediasi di Kantor Polsek Piani utk mencari solusinya dan jalan hauling masih ditutup masy sampai adanya kesepakatan. Situasai aman dengan pengamanan dan pengawalan oleh Polsek Piani Polres.Tapin.







Pada hari kamis 9 Februari 2017 di aula namora Polres Tapin dimulai pukul 08.30 s/d 09.30 wita Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail,SIK memberikan arahan kepada personel polres Tapin dan Polsek jajaran polres Tapin.

Dalam kegiatan tersebut di kemas dalam acara Jam Pimpinan dalam rangka mewujudkan personel Polres Tapin yang Promoter ( Profesional, Modern dan terpercaya ), kegiatan jam pimpinan tersebut diikuti oleh para Kabag, para Kasat, para Kasi dan Ka SPKT dan personel Polres Tapin serta para Kapolsek dan 1 org personel Polsek jajaran Polres Tapin.

Dengan didampingi oleh Waka Polres Tapin Kompol Rizali,SH, Kapolres Tapin berikan arahan kepada personel adalah sbb :

     -. Jaga huhungan baik dengan keluarga (anak dan istri)
     -. Utk agt yang bujangan pilihlah pasangan hidup yang baik dan setia agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
     -. Gunakan medsos / media sosial dgn baik, cermat, teliti dan sesuai etika, norma serta aturan.
     -.  Tingkatkan kedisiplin dan hindari pelanggaran disipilin serta tindak pidana serta menjadilah tauladan di masyarakat.
     -. Berikan pelayanan kpd masy dengan ramah, sopan dan ikhlas serta bebas dari pungli.
    -. Tingkatkan imtaq kpd Tuhan YME dan jangan sampai meninggalkan ibadah sesuai agama masing masing. Kusus yg muslim jgn tinggalkan solat 5 waktu.
     -. Selalu bersyukur atas semua rejeki (pengasilan) yg diberikan oleh Negara kepada kita.
     -. Laksanakan tugas dgn baik sesuae aturan yg berlaku dan jangan sampai ada yang melanggar, apabila ada yang melanggar akan dilakukan dan diberikan tindakan baik sidang disiplin maupun kode etik,  dengan prinsip berani berbuat harus berani bertanggung jawab.








Pelayanan dan pengaman arus lalu lintas dipagi hari tidak hanya dilaksanakan di Kota Rantau saja tapi juga dilaksanakan di pedesaan.

Pengamanan di pagi dilaksanakan oleh Polsek Hatungun Polres Tapin di setiap hari senin sampai jum'at pukul 07.00 wita selama satu jam.

kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat..







Kegiatan preemtif Sat Lantas Polres Tapin berupa Police Go to School, sebagai berikut :

1. Waktu : Senin, 30/01/2017 pukul 07.30-08.30 Wita;

2. Tempat :
- SMAN 1 Rantau

3. Petugas Polri :
- Kasat Lantas Tapin;
- Kanit dikyasa.

4. Sasaran giat :
- Siswa/i & dewan guru SMAN 1 Rantau

5. Metode giat :
- menjadi Pembina upacara memberikan amanat yang bermaterikan Kamseltibcarlantas & kamtibmas;

6. Isi Amanat :
- Polisi yang dekat & dicintai masyarakat khususnya kelompok usia pelajar;
- Budaya tertib berlalu-lintas sebagai kebutuhan akan keselamatan sejak usia dini;
- memanfaatkan waktu luang pelajar dengan kegiatan-kegiatan positif yg bermanfaat.
- pelajar menjadi generasi penerus bangsa yang terhindar dari ancaman bahaya penyalahgunaan miras & Narkoba serta obat yg dilarang peredarannya (Carnophen/Zenit)
7. Tujuan yang ingin dicapai :
- pelajar nantinya dpt menjadi masyarakat yg komunikatif/dekat dg petugas Kepolisian (POLRI) &  menjadi masyarakat yg taat/patuh hukum;
- pelajar dpt menjadi pelopor keselamatan berlalulintas;
- pelajar menjadi generasi penerus bangsa yang terhindar dari ancaman bahaya penyalahgunaan miras & Narkoba

Selain Satuan Lalu Lintas Polres tapin kegiatan yang sama juga dilakukan oleh Unit Binmas Polsek Binuang Polres Tapin di SMPN 1 Binuang oleh Kanit Binmas Aiptu Muksin.




Polsek Binuang Polres Tapin pada hari Jum'at tanggal 27 Januari 2017 skj 02.30 Wita telah menangkap seorang laki - laki telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yaitu sdr SALEH Bin ASSARI ,( Alm ) , Pandang , 15 Februari 1980 , Laki - laki , Indonesia , Banjar , Islam , Wiraswasta , Alamat Pandang Rt 001 Kec. Dusun Utara Kab . Barito Selatan

Saleh dutangkap kerena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dimaksut dalam pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 4e Subsider Pasal 362 KUHPidana .

pencurian tersebut dilakukan di Nes XI Blok B Rt 005 Rw 003 Desa Pulau Pinang Induk Kec. Binuang Kab. Tapin . dan berhasil membawa 1 ( satu ) buah tas warna hitam merk SOPHIE MARTIN yang berisi  ATM Bank Mandiri , ATM Bank BNI , Kartu Alfa mart , STNK Sepeda motor Yamaha Xeon , 1 ( satu ) lembar Jaket warna Merah Hitam , 2 ( dua ) lembar Celana Jeans pendek  , 1 ( satu ) lembar Celana Jeans panjang , potongan tali tas warna coklat , 1 ( satu ) Kaos warna coklat , 1 ( satu ) pasang sepatu warna merah , uang tunai Rp 2.000,00 ( Dua ribu rupiah ) .


Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2017 skj 02.30 wita telah terjadi tindak pidana Nes XI B Blok Rt 005 Rw 003 Desa Pulau Pinang Induk Kec. Binuang Kab . Tapin yang mana awalnya pelapor terbangun karena mendengar suara ribut yang berasal dari depan rumah pelapor setelah di cek oleh pelapor ternyata masyarakat sudah mengamankan pelaku pencurian yang mana setelah di cek oleh masyarakat dari tangan pelaku di temukan tas warna hitam merk SHIPIE MARTIN yang di dalamnya berisi ATM bank MANDIRI  , ATM Bank BNI , kartu Alfa mart dan STNK sepeda motor Yamaha XEON serta uang tunai Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah ) , serta berbagi macam pakaian yang diambil oleh pelaku , dan kemudian pelapor mengecek di samping kamar rumah pelapor ternyata pelaku membuka jendela kamar pelapor dan memotong tas milik pelapor , sebelum akhirnya di tangkap oleh masyarakat dan kemudian di serahkan ke polsek binuang . Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) .

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Binuang untuk proses selanjutnya.


Polsek Tapin Tengah Polres Tapin telah telah mengamankan satu orang laki laki yang membawa senjata tajam / Tindak Pidana Secara Tanpa Hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi Surat Ijin yang Syah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 / Drt Tahun 1951. Yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 23.00 wita di Desa Batang Lantik Kec. Tapin Tengah kab. Tapin tepatnya di sebuah warung malam.

B.TKP :
Desa Batang Lantik Kec. Tapin Tengah kab. Tapin tepatnya di sebuah warung malam

C.Pelapor  :
Nama : M. FAHROL RAJI, Ttl : Banjarmasin, 22 Februari 1985, jenis kelamin laki laki, Agama Islam, Suku Banjar, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan POLRI, Alamat : Aspol Polsek Tapin Tengah Kab. Tapin.

D.Tersangka :
Nama : BAHRUN Bin ALI NAPIAH, Umur : 41 Tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam, Suku Banjar, Kewrganegaraan Indonesia, Pekerjaan swasta, Desa Karya Baru Rt. 07 Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala

E.Saksi :
1.Pelapor.
2.Nama : Ferry J. Marpaung, TTL : Amuntai, 11 Februari 1988, Agama Kristen, Suku : Batak, Pekerjaan : POLRI, Alamat : Aspol Polsek Tapin Tengah Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin

F.Barang bukti :
1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Herder yang terbuat dari besi warna putih mengkilat lengkap dengan kumpangnya serta hulu pegang yang terbuat dari kayu warna coklat tua dengan panjang kurang lebih 25 cm.

G.USK :
Pada hari hari kamis tanggal 26 Januri 2017 sekitar jam 23.00 wita telah tertangkap tangan Secara Tanpa Hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi Surat Ijin yang Syah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12 / Drt Tahun 1951 yang bertempat di Desa Batang Lantik Kec. Tapin Tengah Kab. Tapin tepatnya di sebuah warung malam An. BAHRUN Bin ALI NAPIAH. Pelaku menyimpan senjata tajam miliknya di kantong jaket bagian dalam sebelah kanan yang di kenakan pelaku.






Hasil pemeriksaan 2 tersangka yg melakukan tindak pidana curat di PT BMR,  yaitu :

A. TKP: Parkir Work Shop PT. BMR ( Berkat Murah Rejeki) di desa pantai cabe kec. Salam babaris kab. Tapin.

B. Pelapor : ABDUL KHAMID, laki laki,  49 tahun,  swasta ( kepala kendaraan PT. BMR), islam,  Sebamban 1 blok A Rt. 004 Desa sari Mulya kec. Sungai Loban kab. Tanah Bumbu.

C. Terlapor:
1.Muhammad nanang suryani bin iskandar (alm), 27 september 1990 ,swasta, ds.Purut kec.Bungur Kab.Tapin.
2.Ahmad badali bin bambang ,19 desember 2000,ikut orang tua, ds.purut kec.bungur kab.tapin.

D. Telah dilakukan penangkapan trhdp Penadah ( 480 ) barang hasil curian tsb diatas an. Tsk
Hery, 25 tahun, laki-laki, swasta, ds. Purut kec.bungur kab.tapin

E. Saksi:
1. Pelapor
2. ARDIANSYAH,  34 tahun,  swasta (sopir),  Desa Pantai Cabe kec. Salam babaris kab. Tapin.

F. Barang Bukti:
-  2 buah karet pelapis lampu sein yang telah terpotong.
- 1 buah truck mitsubishi canter yg telah terpasang lampu sein

I: USK:
Pada hari sabtu tanggal 07 januari 2017 sekitar jam 02.30 wita di desa pantai cabe kec.salam babaris kab. Tapin. Atau tepatnya di areal Work shop PT. BMR ( Berkat Murah Rejeki) telah kehilangan lampu Sein Hino 700 bagian belakang sebanyak 8 buah yang mana lampu Sein tersebut terdapat pada Hino 700 dengan nomor lambung 02,050,058,060 pada tanggal 07 januari 2017 sekitar jam 10.00 wita yang mana sdr Ardiansyah mau beroperasi dengan mengendarai nomor lambung 050 pada saat itu rekan sdr Ardiansyah yang berada di belakangnya memberitahu melalui HT /orari unit bahwa lampu sen yang di kendarainya tidak ada. kemudian di dengar oleh unit lainya dan  langsung mencek masing masing unit nya ternyata sebanyak 4 unit hino hilang lampu seinnya.kemudian sdr Ardiansyah langsung melaporkan kepada sdr Sdr Abdul khamid selaku kepala kendaraan PT. BMR yang mana atas kejadian tersebut PT BMR mengalami kerugian Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) . Atas kejadian tersebut sdr abdul khamid melaporkan kepolsek salam babaris.

Kasat lantas Polres Tapin AKP Raindhard Maradona,SIK memberikan kemudahan dalam pelayanan  kepada masyarakat yaitu dengan memberikan nomor pengaduan dan pelayanan laka lantas Polres Tapin di nomor 0811 - 500 - 9800.

Diharapkan kepada warga masyarakt dapat menyampaikan informasi dan pelayanan tentang kecelakaan lalu lintas bisa disampaikan di nomor tersebut dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelaporan dan pelayanan serta penanganan.